Ini Alasan Pemerintah Melarang Bisnis Pakaian Thrift Impor di Indonesia
LintasGowes – Keberadaan pakaian bekas atau pakaian thrift di Indonesia telah dilarang secara resmi oleh pemerintah sejak tahun 2014 melalui Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Namun, baru-baru ini larangan tersebut kembali dipertegas karena semakin banyak pelaku bisnis thrift yang bermunculan di Tanah Air. Tidak main-main, importir yang melanggar akan diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Deputi bidang UKM Kementerian Koperasi UKM, Hanung Harimba Rachman lalu menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa pemerintah melarang adanya impor pakaian bekas ke Indonesia. Pertama, karena impor barang bekas termasuk aktivitas ilegal yang bertentangan dengan undang-undang.
Kedua, adanya impor barang thrift akan membuat industri pakaian lokal menjadi mundur dan sepi peminat. Pemerintah ingin melindungi produk UMKM dalam negeri.
Selain itu, impor barang bekas dari luar negeri, terutama impor pakaian hanya akan berdampak pada kesehatan masyarakat, dan dampak lingkungan yang semakin besar.