Fashion

Ini Alasan Pemerintah Melarang Bisnis Pakaian Thrift Impor di Indonesia

LintasGowes – Keberadaan pakaian bekas atau pakaian thrift di Indonesia telah dilarang secara resmi oleh pemerintah sejak tahun 2014 melalui Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Namun, baru-baru ini larangan tersebut kembali dipertegas karena semakin banyak pelaku bisnis thrift yang bermunculan di Tanah Air. Tidak main-main, importir yang melanggar akan diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. 

Deputi bidang UKM Kementerian Koperasi UKM, Hanung Harimba Rachman lalu menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa pemerintah melarang adanya impor pakaian bekas ke Indonesia. Pertama, karena impor barang bekas termasuk aktivitas ilegal yang bertentangan dengan undang-undang. 

Kedua, adanya impor barang thrift akan membuat industri pakaian lokal menjadi mundur dan sepi peminat. Pemerintah ingin melindungi produk UMKM dalam negeri. 

Selain itu, impor barang bekas dari luar negeri, terutama impor pakaian hanya akan berdampak pada kesehatan masyarakat, dan dampak lingkungan yang semakin besar.

Christabel Gissele

Christabel Gissele

About Author

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

Fashion

Fasion Trends and Li Edelkoort the Culture Shock Special Report

Grursus mal suada faci lisis Lorem ipsum dolarorit ametion consectetur elit. a Vesti at bulum nec odio aea the dumm
Fashion

Trip Iqaluit Nunavut A Canadian Arctic City

Grursus mal suada faci lisis Lorem ipsum dolarorit ametion consectetur elit. a Vesti at bulum nec odio aea the dumm